Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenaikan Tunjangan Pranata Komputer

Pemerintah menerbitkan Perpres No 9 Tahun 2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang mengakomodasi kenaikan tunjangan jabatan pranata komputer. Dengan demikian aturan lama Perpres No 39 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi.

Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah. Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik (BPS)

Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.

Menindaklanjuti Perpres ini Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran Nomor SE-7/PB/2017 sebagai petunjuk teknis pembayaran tunjangan jabatan yang baru.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 besaran tunjangan jabatan fungsional komputer sudah mengikuti Perpres No 9 Tahun 2017. Kekurangan tunjangan Pranata Komputer sejak diberlakukannya peraturan ini dibayarkan dengan memperhitungkan tunjangan yang selama ini diterima.

Tunjangan jabatan fungsional pranata komputer tahun 2017




Posting Komentar untuk "Kenaikan Tunjangan Pranata Komputer"