TPP Bojonegoro
Pemerintah daerah Bojonegoro menaikkan tambahan penghasilan kepada pegawai (TPP) dengan menerbitkan Perbup No 42 Tahun 2016 tanggal 16 November 2016 tentang Tambahan Penghasilan kepada pegawai di Lingkungan Pemkab Bojonegoro. Perbup ini menggantikan aturan lama Peraturan Bupati no 28 Tahun 2011.
Berarti sudah 5 (lima) tahun belum ada kenaikan TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Tambahan penghasilan diberikan kepada pegawai setiap bulan dengan memepertimbangkan beban kerja dan kondisi kerja. Tambahan penghasilan yang diterima dikenakan pajakpenghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ada pengecualian bagi pegawai yang tidak diberikan tambahan penghasilan di antaranya:
Berarti sudah 5 (lima) tahun belum ada kenaikan TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Tambahan penghasilan diberikan kepada pegawai setiap bulan dengan memepertimbangkan beban kerja dan kondisi kerja. Tambahan penghasilan yang diterima dikenakan pajakpenghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ada pengecualian bagi pegawai yang tidak diberikan tambahan penghasilan di antaranya:
- tenaga dokter dan atau PNSdan CPNS dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah atau Unit Kerja SKPD atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (FKTP) yang telah menerima tunjangan Jasa Pelayanan Medis;
- pegawai pada Unit Kerja SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
- pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- pegawai yang menjalani cuti besar lebih dari 12 (dua belas) hari, kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja;
- pegawai yang menjalani cuti bersalin;
- pegawai yang menjalani cuti alasan pentinglebih dari 12(dua belas) harikerja, bagi SKPD yang melaksanakan5 (lima) hari kerja;
- pegawai yang menjalani cuti sakit lebih dari 12 (dua belas) hari kerja, bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) harikerja;
- pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 12 (dua belas) hari kerja dalam 1(satu) bulan, bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja;
- pegawai yang sedang melaksanakantugas belajar;
- pegawai yang menjabat Kepala Desa/Perangkat Desa;
- pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar Pemerintah Daerah;
- pegawai yang tidak aktif bekerja karena bebas tugas;
- pegawai yang diberhentikan sementara;
- pegawai yang menjadi pegawai titipan di luarwiJayah Pemerintah Daerah;
- pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun;
- pegawai yang telah memperolehtunjangan sertifikasi guru,dan pengawas sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- pegawai yang telah memperoleh tambahan penghasilan non sertifikasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pengelola Keuangan;
- Pejabat/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
- Tim Audit Inspektorat; dan
- Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Posting Komentar untuk "TPP Bojonegoro"