Tunjangan Radiografer Terbaru
Melalui Perpres No 115 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang tunjangan jabatan fungsional radiografer, besaran tunjangan radiografer mengalami kenaikan. Peningkatan ini berlaku efektif sejak tanggal Perpres diundangkan.
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi Pembina jabatan fungsional Radiografer adalah Kementerian Kesehatan.
Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:
a. Radiografer Terampil; dan
b. Radiografer Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Radiografer Pelaksana;
b. Radiografer Pelaksana Lanjutan; dan
c. Radiografer Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Radiografer Pertama;
b. Radiografer Muda; dan
c. Radiografer Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Radiografer Pelaksana:
a. Radiografer Pertama:
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi Pembina jabatan fungsional Radiografer adalah Kementerian Kesehatan.
Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:
a. Radiografer Terampil; dan
b. Radiografer Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Radiografer Pelaksana;
b. Radiografer Pelaksana Lanjutan; dan
c. Radiografer Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Radiografer Pertama;
b. Radiografer Muda; dan
c. Radiografer Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Radiografer Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
a. Radiografer Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Posting Komentar untuk "Tunjangan Radiografer Terbaru"