Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Janjang Jabatan Arsiparis

Jabatan fungsional Arsiparis terdiri dari jabatan tingkat terampil dan jabatan tingkat ahli.

Jenjang jabatan Arsiparis tingkat terampil :
a. Arsiparis Pelaksana.
b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan.
c. Arsiparis Penyelia.

Jenjang jabatan Arsiparis tingkat ahli
a. Arsiparis Pertama.
b. Arsiparis Muda.
c. Arsiparis Madya.
d. Arsiparis Utama.

Jenjang pangkat Arsiparis tingkat terampil

a. Arsiparis Pelaksana:

1. Pengatur, golongan ruang II/c.
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Arsiparis Penyelia:

1. Penata, golongan ruang III/c.
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat Arsiparis tingkat ahli

a. Arsiparis Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Arsiparis Muda:

1. Penata, golongan ruang III/c.
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Arsiparis Madya:

1. Pembina, golongan ruang IV/a.
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Arsiparis Utama:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Arsiparis adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan Arsiparis untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai.

Besaran Tunjangan Fungsional Arsipris 

Berdasarkan Perpres No 15 tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, besaran tunjangan jabatan Arsiparis ditetapkan sebagai berikut :

TINGKAT KEAHLIAN
  1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp1.300.000,00
  2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp1.100.000,00
  3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda Rp800.000,00
  4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp520.000,00
TINGKAT KETERAMPILAN
  1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp700.000,00
  2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan Rp420.000,00
  3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp350.000,00

2 komentar untuk "Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis"

  1. Artikelnya sangat bermanfaat, tolong mampir ke Blog saya Kak http://catatan-azis2.blogspot.com

    BalasHapus