Standar Biaya Masukan TA 2018, Uang Makan PNS Naik Rp 5.000
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan PMK No 49/PMK.02/2017 tanggal 31 Maret 2017.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 2018. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Hal yang menonjol dari SBM 2018 ini adalah adanya kenaikan uang makan untuk pegawai ASN. Besaran kenaikan sama untuk semua golongan yakni Rp 5.000. Angka yang sama juga diberlakukan untuk uang makan lembur.
Sebenarnya pemerintah sudah merencanakan kenaikan uang makan PNS ini untuk TA 2017. Namun sampai sekarang belum ada perangkat peraturan yang menjadi dasar kenaikan uang makan TA 2017.

Uang Makan ASN
Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Dengan terbitnya Standar Biaya Masukan 2018 yang mengakomodir adanya kenaikan uang makan PNS, nampaknya tidak ada perubahan uang makan tahun 2017. Artinya kenaikan uang makan ditunda menjadi tahun 2018 mendatang.
Matriks Perubahan SBM 2018
Selain kenaikan uang makan PNS dan uang makan lembur PNS, SBM 2018 mengalami beberapa terhadap harga satuan, tarif, dan indeks untuk item tertentu, ,yakni :
Download Standar Biaya Masukan TA 2018
Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Dengan terbitnya Standar Biaya Masukan 2018 yang mengakomodir adanya kenaikan uang makan PNS, nampaknya tidak ada perubahan uang makan tahun 2017. Artinya kenaikan uang makan ditunda menjadi tahun 2018 mendatang.
Matriks Perubahan SBM 2018
Selain kenaikan uang makan PNS dan uang makan lembur PNS, SBM 2018 mengalami beberapa terhadap harga satuan, tarif, dan indeks untuk item tertentu, ,yakni :
- Penambahan item honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal dan komite.penilaian dan/ atau reviewer keluaran penelitian.
- Penambahan item honorarium penulisan butir soal tingkat nasional.
- Kenaikan uang makan PNS.
- Kenaikan uang makan lembur PNS.
- Kenaikan honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti
- Kenaikan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk Pejabat Eselon IV - II dan PNS Golongan I - IV sedangkan pejabat negara atau Eselon I tetap
- Kenaikan satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor untuk paket Halfday (Eselon III ke bawah tetap).
- Kenaikan satuan biaya sewa kendaraan, hanya berlaku untuk roda 6/bus sedang dan bus besar
- Kenaikan satuan biaya pengadan kenddaraan dinas untuk kendaraan Operasional Bus dan kendaraan Operasional Kantor Roda 2 (Dua).
- Kenaikan satuan biaya pengadaan pakaian dinas.
- Kenaikan satuan biaya penerjemahan dan pengetikan.
- Kenaikan pengadaan bahan makanan untuk operasi pasukan/latihan pra tugas/latihan pasukan lainnya bagi anggota Polri/TNI, dikma/taruna/karbol/kadet bagi anggota Polri/TNI, diklat lainnya bagi kemhan/ anggota Polri/TNI, tahanan anggota Polri/TNI, dan jaga kawal bagi Kemhan/ anggota Polri/TNI.
- Kenaikan satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru.
- Kenaikan satuan biaya sewa gedung pertemuan.
Download Standar Biaya Masukan TA 2018
Permasalahan nya.. Kapan pengangkatan pegawai ASN nya di provinsi Sulawesi tengah.. Dr dulu sj digadang gadangkan.. Tp TDK terlaksana sampe sekarang.. Lelah menunggu..
BalasHapusPermasalahan nya.. Kapan pengangkatan pegawai ASN nya di provinsi Sulawesi tengah.. Dr dulu sj digadang gadangkan.. Tp TDK terlaksana sampe sekarang.. Lelah menunggu..
BalasHapus