Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali

Dasar Hukum:
PERATURAN GUBERNUR BALI No 1 TAHUN 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam bentuk uang untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan keuangan daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Tambahan Penghasilan diperhitungkan berdasarkan eselon dan golongan diberikan setiap bulan kepada PNS baik pejabat dan staf. Yang dimaksud Staf adalah PNSD pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan:
  1. Untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel yang diaktualisasikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  2. Untuk meningkatkan pelayanan administrasi pengelolaan keuangan dan Aset Daerah kepada seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
  3. Untuk meningkatkan kecermatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan jadwal pekerjaan yang komplek, membutuhkan kondisi fisik, psikologis, bagi pejabat dan staf dalam rangka mewujudkan Pengelola Keuangan Daerah yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.Besaran tambahan penghasilan PNS Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali"