Tambahan Penghasilan Bersyarat PNS Provinsi Papua
Dasa Hukum :
Peraturan Gubernur Papua Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017
Tambahan Penghasilan Bersyarat, yang selanjutnya disingkat TPB adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja.
Pemberian TPB bertujuan :
a. peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. peningkatan kedisiplinan dan motivasi kerja pegawai; dan
c. peningkatan layanan kepada masyarakat.
Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari :
a. kehadiran; dan
b. kepatuhan.
Indikator penilaian kehadiran terdiri dari sub indikator :
a. Tidak Hadir (TH);
b. Terlambat Datang (TD); dan
c. Cepat Pulang (CP).
Indikator penilaian kepatuhan terdiri dari sub indikator :
a. Patuh (P);
b. Kurang Patuh (KP); dan
c. Tidak Patuh (TP).
Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari :
a. prestasi;
b. inovasi dan kreativitas;
c. kemampuan teknis; dan
d. kemampuan interpersonal.
Indikator penilaian prestasi terdiri dari sub indikator :
a. tugas selesai tepat waktu;
b. produk bermanfaat bagi pihak internal dan eksternal lembaga;
c. kuantitas produk sesuai rencana kerja atau standar;
d. kualitas produk sesuai dengan rencana kerja atau standar; dan
e. tugas sesuai dengan petunjuk atau pedoman atau instruksi.
Indikator penilaian inovasi dan kreativitas terdiri dari sub indikator :
a. memiliki ide atau gagasan konstruktif;
b. terbuka terhadap ide atau gagasan baru; dan
c. tanggap terhadap perubahan.
Indikator penilaian kemampuan teknis diukur dari tingkat kemahiran dalam mengoperasikan alat kerja yang mendukung pekerjaannya.
Indikator penilaian kemampuan interpersonal terdiri dari sub indikator :
a. mampu bekerjasama dalam kelompok kerja atau tim; dan
b. mampu berkomunikasi dengan baik.
Bobot penilaian untuk komponen disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus), sedangkan bobot komponen pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).
Peraturan Gubernur Papua Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017
Tambahan Penghasilan Bersyarat, yang selanjutnya disingkat TPB adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja.
Pemberian TPB bertujuan :
a. peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. peningkatan kedisiplinan dan motivasi kerja pegawai; dan
c. peningkatan layanan kepada masyarakat.
Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari :
a. kehadiran; dan
b. kepatuhan.
Indikator penilaian kehadiran terdiri dari sub indikator :
a. Tidak Hadir (TH);
b. Terlambat Datang (TD); dan
c. Cepat Pulang (CP).
Indikator penilaian kepatuhan terdiri dari sub indikator :
a. Patuh (P);
b. Kurang Patuh (KP); dan
c. Tidak Patuh (TP).
Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari :
a. prestasi;
b. inovasi dan kreativitas;
c. kemampuan teknis; dan
d. kemampuan interpersonal.
Indikator penilaian prestasi terdiri dari sub indikator :
a. tugas selesai tepat waktu;
b. produk bermanfaat bagi pihak internal dan eksternal lembaga;
c. kuantitas produk sesuai rencana kerja atau standar;
d. kualitas produk sesuai dengan rencana kerja atau standar; dan
e. tugas sesuai dengan petunjuk atau pedoman atau instruksi.
Indikator penilaian inovasi dan kreativitas terdiri dari sub indikator :
a. memiliki ide atau gagasan konstruktif;
b. terbuka terhadap ide atau gagasan baru; dan
c. tanggap terhadap perubahan.
Indikator penilaian kemampuan teknis diukur dari tingkat kemahiran dalam mengoperasikan alat kerja yang mendukung pekerjaannya.
Indikator penilaian kemampuan interpersonal terdiri dari sub indikator :
a. mampu bekerjasama dalam kelompok kerja atau tim; dan
b. mampu berkomunikasi dengan baik.
Bobot penilaian untuk komponen disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus), sedangkan bobot komponen pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).
min yg tangsel ada ga? nyari2 ga ktemu2
BalasHapus