Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Karanganyar
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai.
STRUKTUR DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
- Sekretaris Daerah. Rp 13.500.000
- Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati. Eselon II b pada Sekretariat Daerah/lnspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rp 5.625.000
- Eselon 11 b pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 2 diatas. Rp 4.750.000
- Eselon III a pada Sekretariat Daerah/lnspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rp 3.750.000
- Eselon III a pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 4 diatas. Rp 3.300.000
- Eselon III b pada Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 2.850.000
- Eselon III b pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 6 diatas. Rp 2.350.000
- Eselon IV a pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rp 1.875.000
- Eselon IV a pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 8 diatas. Rp 1.500.000
- Eselon IV b Rp 1.300.000
- JFU/Eselon JFK Golongan IV pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.500.000
- JFU/Eselon JFK Golongan IV pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 11 diatas / Penilik Sekolah/ Pustakawan/ Arsiparis Rp 1.100.000
- JFU/Eselon JFK Golongan 111 pada Sekretariat Daerah/Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.300.000
- JFU/Eselon JFK Golongan III pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 13 diatas Rp 950.000
- JFU/Eselon JFK Golongan 11 pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.150.000
- JFU/Eselon JFK Golongan 11 pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 15 diatas Rp 800.000
- JFU/Eselon JFK Golongan I pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.025.000
- JFU/Eselon JFK Golongan I pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 17 diatas Rp 675.000
- Auditor/P2UPD/Audiawan Ahli Madya Rp 2.850.000
- Auditor/P2UPD/Audiawan Ahli Muda Rp 1.875.000
- Auditor/P2UPD/Audiawan Ahli Pertama Rp 1.500.000
- Auditor Penyelia Rp 1.300.000
- JFK lainnya dan Pegawai yang ditempatkan pada KPU Rp 950.000
- Guru non Sertifikasi Rp 562.500
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Karanganyar"