Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Karanganyar

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai.
STRUKTUR DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
  1. Sekretaris Daerah. Rp 13.500.000
  2. Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati. Eselon II b pada Sekretariat Daerah/lnspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rp 5.625.000
  3. Eselon 11 b pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 2 diatas. Rp 4.750.000
  4. Eselon III a pada Sekretariat Daerah/lnspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rp 3.750.000
  5. Eselon III a pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 4 diatas. Rp 3.300.000
  6. Eselon III b pada Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 2.850.000
  7. Eselon III b pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 6 diatas. Rp 2.350.000
  8. Eselon IV a pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rp 1.875.000
  9. Eselon IV a pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 8 diatas. Rp 1.500.000
  10.  Eselon IV b Rp 1.300.000
  11. JFU/Eselon JFK Golongan IV pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.500.000
  12. JFU/Eselon JFK Golongan IV pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 11 diatas / Penilik Sekolah/ Pustakawan/ Arsiparis Rp 1.100.000
  13. JFU/Eselon JFK Golongan 111 pada Sekretariat Daerah/Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.300.000
  14. JFU/Eselon JFK Golongan III pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 13 diatas Rp 950.000
  15. JFU/Eselon JFK Golongan 11 pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.150.000
  16. JFU/Eselon JFK Golongan 11 pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 15 diatas Rp 800.000
  17. JFU/Eselon JFK Golongan I pada Sekretariat Daerah/ Inspektorat/ Badan Pereneanaan, Penelitian dan Pengembangan/ Badan Keuangan Daerah/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp 1.025.000
  18. JFU/Eselon JFK Golongan I pada Perangkat Daerah selain yang termasuk pada nomor 17 diatas Rp 675.000
  19. Auditor/P2UPD/Audiawan Ahli Madya Rp 2.850.000
  20. Auditor/P2UPD/Audiawan Ahli Muda Rp 1.875.000
  21. Auditor/P2UPD/Audiawan Ahli Pertama Rp 1.500.000
  22. Auditor Penyelia Rp 1.300.000
  23. JFK lainnya dan Pegawai yang ditempatkan pada KPU Rp 950.000
  24. Guru non Sertifikasi Rp 562.500

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Karanganyar"