Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS SKPKD Kota Binjai

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 3 TAHUN 2017

Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dilakukan berdasarkan pertimbangan yang obyektif pada beban kerja sebagai SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang dan sebagai SKPKD selaku PPKD dan BUD yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan eselon dan non eselon sesuai dengan pangkat dan golongan. Tambahan penghasilan kepada PNS diberikan berdasarkan beban kerja atau tempat kerja bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.

Tambahan penghasilan dibayarkan paling lambat sekali dalam 3 (tiga) bulan paling lama pada awal bulan selanjutnya dari masa kinerja dengan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dari jumlah yang akan diterima dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PNS golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak:
b. PNS golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 5 %;
c. PNS golongan IV/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15 %.

PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS DASAR BEBAN KERJA BERDASARKAN KOMPONEN DISIPLIN

Besaran Tambahan Penghasilan pada SKPKD adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Kepala SKPD dan
  2. Kepala SKPKD sebesar Rp20.200.000/bulan;
  3. Eselon III sebesar Rp5.500.000,00
  4. Eselon IV sebesar Rp4.000.000/bulan;
  5. Staf Golongan III sebesar Rp2.350.000/bulan;
  6. Staf Golongan II sebesar Rp2.150.0000/bulan.

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS SKPKD Kota Binjai"