Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Gaji 13 dan Gaji 14 PNS Polri TNI Tahun 2017

Gaji 14 dan Gaji 13 PNS, TNI, dan Polri Tahun 2017. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum utama pencairan THR PNS dan Gaji 13 PNS sudah ditandatangani Jokowi dan diundangkan tanggal 13 Juni 2017. Penerbitan PP ini sekaligus awal dikeluarkannya PMK sebagai dasar KPPN menerima pengajuan THR PNS dan Gaji 13.

THR PNS 

Pokok pokok PP Nomor 25 Tahun 2017 tentang THR PNS Polri TNI:

1. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.

2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

3. Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017

5. Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sxdiberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Gaji 13 

Pokok pokok PP Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:

1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.

2. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni

3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. 

4.  Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :

1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download :

Posting Komentar untuk "PP Gaji 13 dan Gaji 14 PNS Polri TNI Tahun 2017"