Uang Makan PNS Dipastikan Naik per Juni 2017
Rencana kenaikan uang makan PNS TA 2017 sebesar Rp 5.000 sebenarnya sudah berhembus sejak akhir tahun lalu. Namun hingga pertengahan tahun belum terbit peraturan sebagai payung hukum atas peningkatan uang makan tersebut. Justru yang terbit lebih dahulu PMK No 49/PMK.02/2017 tentang standar biaya masukan TA 2018 di mana uang makan ASN ditetapkan naik Rp 5.000.
Akhirnya pada tanggal 14 Juni 2017 Menteri Keuangan menandatangani PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. PMK tersebut disusun untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan termasuk di antaranya uang makan ASN dan uang makan lembur.
Dalam PMK 78/PMK.02/2017 uang makan ASN meningkat sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 35.000 bagi Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III serta Golongan IV besarnya Rp 41.000. Kenaikan juga berlaku untuk uang makan lembur ASN dengan jumlah yang sama dengan uang makan.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan
jumlah hari kerja. Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Dengan demikian para ASN di Kementerian/Lembaga bisa merasakan uang makan maupun uang lembur dengan besaran baru pada bulan Juli 2017 yang akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.
Download PMK 78/PMK.02/2017
Akhirnya pada tanggal 14 Juni 2017 Menteri Keuangan menandatangani PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. PMK tersebut disusun untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan termasuk di antaranya uang makan ASN dan uang makan lembur.
Dalam PMK 78/PMK.02/2017 uang makan ASN meningkat sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 35.000 bagi Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III serta Golongan IV besarnya Rp 41.000. Kenaikan juga berlaku untuk uang makan lembur ASN dengan jumlah yang sama dengan uang makan.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan
jumlah hari kerja. Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Dengan demikian para ASN di Kementerian/Lembaga bisa merasakan uang makan maupun uang lembur dengan besaran baru pada bulan Juli 2017 yang akan dibayarkan pada bulan selanjutnya.
Download PMK 78/PMK.02/2017
ulp tni / polri nya kapan cair?
BalasHapusulp tni / polri nya kapan cair?
BalasHapusSaya pns daerah, kok gak ada uang makan ya?
BalasHapusSAYA PNS GURU SMK DI 2017 KOK GAG ADA UANG MAKAN YA
BalasHapusSemoga ada pemerataan juga bagi kami yang mengabdi di daerah , disini kami juga tidak mendapatkan uang makan , kalo uang lembur tidak masalah kami tdk dapat karena sbg tenaga kesehatan itu merupakan pengabdian kami utk memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun sering kami di panggil saat hari libur / tengah malam. Tetapi utk LP itu sangat membantu bagi kami, mengingat anak-anak kamipun harus bisa sampai kuliah kelak dan itu membutuhkan biaya yg sangat tidak sedikit.
BalasHapus