Gaji Auditor BPK
Penghasilan yang diterima seorang PNS di setiap Kementerian Negara/Lembaga bisa berbeda-beda meskipun mempunyai golongan dan menduduki jabatan fungsional yang sama. Perbedaan ini terutama dikarenakan adanya tunjangan kinerja yang tidak sama antara K/L tersebut. Sedangkan soal gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan berlaku universal untuk setiap PNS di Indonesia.
Besaran tunjangan kinerja suata K/L ditentukan oleh capaian reformasi birokrasi yang berjalan di instansi tersebut. Kementerian Keuangan menjadi semacam barometer untuk menilai besaran persentase besaran tunjangan kinerja. Jika sering mendengar suatu K/L tunjangan kinerjanya baru mencapai 50% atau 70% maka persentase tersebut mengacu pada kementerian Keuangan. Dengan kata lain Kementerian Keuangan persentase Tunjangan Kinerja sudah mencapai 100%.
Besaran tunjangan kinerja seorang pegawai tergantung pada posisi atau jabatan yang dipegangnya. Jabatan tersebut berpengaruh terhadap kelas jabatan atau grade, makin tinggi grade berarti makin besar tunjangan yang diterima. Penentuan grade tergantung kebijakan K/L tersebut, namun tetap mengacu pada aturan dari Permen PAN dan RB.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk 3 pionir awal bersama Kemenkeu dan MA yang mulai memberikan tunjangan kinerja kepada pegawainya dengan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja di BPK termasuk tinggi jika dibandingkan K/L yang lain.
Pelamar CPNS yang mendaftar formasi Jabatan Auditor (JFA) akan menduduki Jabatan Auditor Pertama jika diangkat sebagai PNS. Jabatan Auditor Pertama di BPK akan menempati kelas jabatan atau grade 5 (lima). Sesuai Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan BPK, besaran tunjangan kinerja grade 5 mencapai Rp 4.807.000. Selain itu pemangku Jabatan Fungsional Auditor Pertama mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 450.000.
Besaran tunjangan kinerja suata K/L ditentukan oleh capaian reformasi birokrasi yang berjalan di instansi tersebut. Kementerian Keuangan menjadi semacam barometer untuk menilai besaran persentase besaran tunjangan kinerja. Jika sering mendengar suatu K/L tunjangan kinerjanya baru mencapai 50% atau 70% maka persentase tersebut mengacu pada kementerian Keuangan. Dengan kata lain Kementerian Keuangan persentase Tunjangan Kinerja sudah mencapai 100%.
Besaran tunjangan kinerja seorang pegawai tergantung pada posisi atau jabatan yang dipegangnya. Jabatan tersebut berpengaruh terhadap kelas jabatan atau grade, makin tinggi grade berarti makin besar tunjangan yang diterima. Penentuan grade tergantung kebijakan K/L tersebut, namun tetap mengacu pada aturan dari Permen PAN dan RB.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk 3 pionir awal bersama Kemenkeu dan MA yang mulai memberikan tunjangan kinerja kepada pegawainya dengan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja di BPK termasuk tinggi jika dibandingkan K/L yang lain.
Pelamar CPNS yang mendaftar formasi Jabatan Auditor (JFA) akan menduduki Jabatan Auditor Pertama jika diangkat sebagai PNS. Jabatan Auditor Pertama di BPK akan menempati kelas jabatan atau grade 5 (lima). Sesuai Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan BPK, besaran tunjangan kinerja grade 5 mencapai Rp 4.807.000. Selain itu pemangku Jabatan Fungsional Auditor Pertama mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 450.000.
Perkiraan Gaji Auditor BPK
udah masuk angin informasinya, gaji auditor BPK baru masuk bisa Rp18 juta
BalasHapusKalo cpns berp nih?
HapusSerius mas?
HapusKolo cpns berapa
HapusAlhamdullilah ya Alloh anakku masuk BPK tahun ini di auditor
BalasHapus