Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Hakim dan Calon Hakim

Kelulusan akhir penerimaan calon hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 sudah diumumkan. Sebanyak sebanyak 1.607 peserta seleksi dinyatakan lulus sebagai calon hakim. Calon hakim akan ditempatkan di pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara (TUN).

Perlu diingat bahwa calon hakim (cakim) masih berstatus sebagai CPNS belum diangkat menjadi hakim. Untuk menjadi hakim harus lulus pendidikan calon hakim yang diadakan Mahkamah Agung. Pendidikan Caton Hakim adalah suatu proses pembelajaran untuk menghasilkan Hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan. Namun sebelum menjalani pendidikan calon hakim CPNS harus mengikuti prajabatan selama kurang lebih 6 bulan.

Berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaaan Hakim, bagi Calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus Pendidikan Calon Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yakni PERMA No. 6 Tahun 2016, calon hakim yang dinyatakan tidak lulus dalam pendidikan diberhentikan dengan hormat, bisa menjadi PNS nonhakim.

Dengan status calon hakim sebagai CPNS atau PNS maka gajinya juga mengikuti aturan yang berlaku. CPNS mendapatkan gaji sebesar 80% dari gaji pokok, begitu pula tunjangan kinerja CPNS hanya menerima 80% saja (KMA No. 17KMA/SK/XII/2015).

Berikut perhitungan gaji yang diterima sebagai calon hakim di Mahkamah Agung


Keterangan :

Merujuk pada Surat Keputusan Ketua MA No. 177/KMA/SK/XII//2015, tunjangan kinerja untuk staf golongan III/a Pengadilan Negeri, Agama dan TUN sebesar Rp 2.974.000.

Dalam surat keputusan MA tersebut belum diatur tunjangan kinerja bagi calon hakim, asumsinya CPNS yang dipersiapkan menjadi calon hakim tidak menduduki jabatan apapun.

GAJI HAKIM

Angka di atas akan jauh berbeda jika calon hakim sudah diangkat menjadi Hakim. Dengan masa jabatan sebagai Hakim Pratama 0 tahun maka penghasilan yang diterima minimal Rp 10.564.100 di luar tunjangan kemahalan untuk daerah tertentu

Menurut PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, hakim mendapatkan Hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas:
  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan jabatan;
  3. Rumah negara;
  4. Fasilitas transportasi;
  5. Jaminan kesehatan;
  6. Jaminan keamanan;
  7. Biaya perjalanan dinas;
  8. Kedudukan protokol;
  9. Penghasilan pensiun; dan
  10. Tunjangan lain.
Gaji Pokok


Tunjangan Jabatan Hakim


Tunjangan Kemahalan Hakim


Sehingga calon hakim yang stelah lulus pendidikan hakim dan diangkat menjadi hakim akan mendapatkan penghasilan minimal sebagai berikut:
  • Gaji Pokok Rp 2.064.100
  • Tunjangan Jabatan Rp 8.500.000
  • Jumlah Rp 10.564.100

Posting Komentar untuk "Gaji Hakim dan Calon Hakim"