Tambahan Penghasilan PNS Kabupaten Tuban
Peraturan Bupati No 16 Tahun 2017 mengatur tambahan penghasilan diberikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban kecuali Guru, Pengawas Sekolah dan PNS yang ditempatkan sebagai karyawan/karyawati pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah dan karyawan / karyawati pada OPD atau kantor yang tambahan penghasilannya diatur secara khusus.
Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS yang terdiri dari :
Tambahan penghasilan berdasarkan tingkat kehadiran PNSsebesar 50 %, laporan kerja individu sebesar 37,5 % dan serapan OPD atau Kantor sebesar 12,5 %. Pencairan Tambahan Penghasilan bagi PNS Kabupateb Tuban dilakukan secara Triwulanan atau tiga bulan sekali.
Pembayaran Tambahan Penghasilan di lingkungan Pemerintah Daerah bersumber dari
APBD Kabupaten Tuban dan berlaku mulai Januari 2017, berikutt tabel TPP Kab Tuban:
Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS yang terdiri dari :
- jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon II);
- jabatan Administrator (Eselon III);
- jabatan Pengawas (Eselon IV);
- jabatan Pelaksana (Staf); dan
- jabatan Fungsional
Tambahan penghasilan berdasarkan tingkat kehadiran PNSsebesar 50 %, laporan kerja individu sebesar 37,5 % dan serapan OPD atau Kantor sebesar 12,5 %. Pencairan Tambahan Penghasilan bagi PNS Kabupateb Tuban dilakukan secara Triwulanan atau tiga bulan sekali.
Pembayaran Tambahan Penghasilan di lingkungan Pemerintah Daerah bersumber dari
APBD Kabupaten Tuban dan berlaku mulai Januari 2017, berikutt tabel TPP Kab Tuban:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus