Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Bali
2021
Tambahan penghasilan PNS Pemprov Bali tahun terbaru berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.TPP pembayarannya diatur sebagai berikut :
a. berdasarkan jabatan dan kelas jabatan;
b. berdasarkan kehadiran;
c. PNSD yang tidak hadir karena kondisi tertentu, TPP kepada yang bersangkutan tetap dibayarkan, meliputi :
1) PNSD yang sakit selama 1(satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja, sepanjang melengkapi surat keterangan dokter sesuai Peraturan Perundang-undangan;
2) PNSD yang menjalani cuti tahunan; dan
3) PNSD yang menjalani cuti bersalin anak pertama dan/atau anak kedua.
d. pembayaran TPP dihitung secara proporsional yaitu jumlah kehadiran atau ketidakhadiran karena kondisi tertentu dibagi jumlah hari kerja dalam bulan bersangkutan dikalikan besaran TPP;
e. tingkat kehadiran atau ketidakhadiran berdasarkan absensi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. besaran TPP sudah termasuk pajak.
A. BESARAN TPP BAGI PNSD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
B. BESARAN TPP BAGI PNSD YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2017
Gubernur Bali menerbitkan Pergub No 58 Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2017 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, peraturan ini mengubah Pergub No 125 Tahun 2016 yang dikeluarkan setahun sebelumnya. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
Dalam Pergub ini yang dimaksud TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan dalam bentuk uang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pelaksanaan tugas. TPP sebagaimana pembayarannya diatur sebagai berikut:
a. berdasarkan jabatan dan golongan;
b. berdasarkan kehadiran
PNSD yang tidak hadir karena kondisi tertentu, TPP kepada yang bersangkutan tetap dibayarkan, meliputi:
1. PNSD yang sakit selama 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja, sepanjang melengkapi surat keterangan dokter sesuai peraturan perundang-undangan;
2. PNSD yang menjalani cuti tahunan;
3. PNSD yang menjalani cuti bersalin anak pertama dan/atau anak kedua;
Pembayaran TPP dihitung secara proposional yaitu jumlah kehadiran atau ketidakhadiran karena kondisi tertentu dibagi jumlah hari kerja dalam bulan bersangkutan dikalikan dengan besaran TPP, besaran TPP sebagaimana dimaksud sudah termasuk pajak.
Daftar TPP Pemprov Bali
Sementara itu Gubernur Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menetapkan besaran TPP bagi Widyaiswara dengan jumlah per bulan sbb:a. Widyaiswara Ahli Utama sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
b. Widyaiswara Ahli Madya sebesar Rp. 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
c. Widyaiswara Ahli Muda sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah); dan
d. Widyaiswara Ahli Pratama sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah)
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Bali"