Mari Hitung Gaji PNS 2021
Komponen gaji PNS terdiri atas Penghasilan dan Potongan.
Penghasilan
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Khusus
- Tunjangan Pajak Penghasilan
- Pembulatan
Potongan
- Iuran Wajib Pegawai (IWP)
- Pajak Penghasilan
- Taperum
- Potongan Lain-lain
Komponen penghasilan di atas berlaku sama untuk semua PNS baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Namun ada faktor yang menyebabkan besaran yang diterima seorang PNS berbeda meskipun mempunyai golongan, pangkat dan jabatan yang sama.
Komponen yang mempengaruhi selisih gaji PNS tersebut karena adanya:
- Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Uang Makan
Besaran tunjangan kinerja tergantung kepada instansi yang ditempati sebagai PNS.
Perbedaan tidak hanya antara instansi pusat dengan daerah namun antar instansi vertikal seperti Kementerian Lembaga juga tidak sama tergantung pencapaian reformasi di K/L tersebut. Besaran tunjangan kinerja PNS pusat diatur dalam Perpres, antar K/L bisa berbeda.
Bagi pemerintah daerah tunjangan kinerja sangat dipengaruhi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga daerah yang mejadi pusat bisnis atau mempunyai kekayaan sumber alam yang besar berefek pada pemberian tunjangan kinerja daerah yang besar pula.
Tunjangan kinerja daerah sering disebut dengan istilah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
- diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah.
- besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok.
- tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia.
- untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
- belum melampaui batas usia 21 tahun;
- tidak atau belum pernah menikah;
- tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.
3. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2006
- Golongan I Rp 175.000
- Golongan II Rp 180.000
- Golongan III Rp 185.000
- Golongan IV Rp 190.000
4. Tunjangan Jabatan
Jabatan dalam UU ASN ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan dalam ASN meliputi:
A. Jabatan Administrator
Adalah jabatan (pejabat) bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrator terdiri dari:
- Adminstrator (eselon III)
- Pengawas (eselon IV)
- Pelaksana (eselon V)
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Jabatan fungsional terdiri dari:
1. Jabatan Fungsional Keahlian, dengan jenjang:
a. Ahli utama
b. Ahli madya
c. Ahli muda
d. Ahli pertama.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari :
a. Penyelia
b. Mahir
c. Terampil
d. Pemula.
C. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jabatan yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, JPT terbagi menjadi:
- Pimpinan Tinggi Utama (eselon I)
- Pimpinan Tinggi Madaya (eselon I)
- Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)

Sementara besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan Perpres, besaran bisa berbeda untuk tiap jabatan fungsional (JF) meski berada pada jenjang yang sama. Sampai saat ini ada lebih dari 200 jabatan fungsional dengan berbagai rumpun jabatan yang telah ditetapkan dengan ketetapan Kemenpan dan RB.
Sebagian besar sudah mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan Perpres sebagai dasar hukum pembayaran. Jenjang yang sama bisa berbeda nilai nominalnya tergantung lampiran Perpres-nya.
Salah satu contoh besaran tunjangan jabatan fungsional
Perpres No. 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

5. Tunjangan Beras
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
Dasar Hukum:
Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Pasal 1 (2)
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya yang masuk dalam daftar gaji dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang.
Sebagai contoh PNS status menikah dengan 2 orang anak maka perhitungannya:
10 x 4 x Rp 7.242 : Rp 289.680
6. Tunjangan Khusus
Terdiri dari:
TUNJANGAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TUNJANGAN JABATAN
meliputi:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan,
- Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
- Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan,
- Tunjangan Hakim,
- Tunjangan Panitera,
- Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti,
- Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II,
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
Ketentuan tentang tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan pada dasarnya sama dengan tunjangan jabatan fungsional.
TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA (RISIKO BAHAYA ATAS PEKERJAAN)
Diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dituntut tanggungjawab yang tinggi dan senantiasa dihadapkan dengan dampak resiko bahaya kesehatan atas dirinya (tidak dapat digolongkan ke dalam Tunjangan Struktural maupun Fungsional
meliputi:
- Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI,
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN,
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi,
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian,
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
TUNJANGAN PENGABDIAN WILAYAH TERPENCIL
Diberikan kepada PNS yang secara nyata bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan.
- Diberhentikan pada bulan berikutnya apabila pegawai yang bersangkutan :
- Pindah tugas keluar dari wilayah terpencil tidak bertempat tinggal lagi di wilayah terpencil berhenti,
- Meninggal dunia atau pensiun,
- Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Dijatuhi hukuman disiplin berat
TUNJANGAN KHUSUS PAPUA
Dasar Hukum
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
Tunjangan khusus yang diberikan kepada PNS mapun CPNS yang bekerja/bertugas di daerah Provinsi Papua, istilah lainnya disebut sebagai tunjangan kemahalan.
Daftar Tunjangan Khusus Papua
Besaran tunjangan khusus Papua bagi CPNS ditetapkan 80%
7. Tunjangan Pajak Penghasilan
Dasar Hukum:
PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur PNS, TNI dan Polri setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam penghasilan kena pajak yakni PPh pasal 21. Namun pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (perhitungan sama dengan karyawan swasta)
Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
8. Pembulatan
Untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji pegawai, maka dalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan.
Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp 1,00);
- Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp 0,00);
- Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100,00).
9. Potongan
PNS juga dikenakan potongan atas gaji atau penghasilan yang diterima. Potongan-potongan bisa dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang mengaturnya.
A. IWP (Iuran Wajib Pegawai)
Iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan
Dasar Hukum
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri Pasal 1 ayat (1)
Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :
a. 4,75 % untuk iuran dana pensiun
b. 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan (BPJS)
c. 3,25% untuk iuran tabungan hari tua (THT)
B. TAPERUM
Dasar Hukum
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS
Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan adalah sebagai berikut:
a. Golongan I Rp. 3.000,-
b. Golongan II Rp. 5.000,-
c. Golongan III Rp. 7.000,-
d. Golongan IV Rp. 10.000,-
C. POTONGAN BERAS
Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.
D. POTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, nmaun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
10. Uang Makan
Uang Makan hanya berlaku bagi PNS yang instansi pusat dengan besaran yang sama yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
Besaran Uang Makan PNS.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
- Golongan I dan II sebesar Rp. 35.000
- Golongan III sebesar Rp. 37.000
- Golongan IV sebesar Rp. 41.000
Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Tarif Pph Pasal 21 :
- Golongan I dan II tidak dikenakan Pph Pasal 21.
- Golongan III dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 5%.
- Golongan IV dikenakan Pph Pasal 21 dengan tarif sebesar 15%.
Sementara bagi PNS Pemda uang makan bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
11. Tunjangan Kinerja - TPP
Seperti dijelaskan di awal, besaran tunjangan kinerja tergantung kepada instansi yang ditempati sebagai PNS.Perbedaan tidak hanya antara instansi pusat dengan daerah namun antar instansi vertikal seperti Kementerian Lembaga juga tidak sama tergantung pencapaian reformasi di K/L tersebut.
Besaran TPP PNS berbagai daerah dapat ditemukan pada tulisan lain di blog ini.
Kabupaten Dompu NTB belum ada sama sekali TPP, bagaimana mau maju kalau cara memperlakukam ASN sperti Kab. Dompu
BalasHapusDompu selalu dibelakang menyakut urusan kesejahteraan pegawainya.
BalasHapusFaktanya wacana TTP ASN baru direalisasikan pada tahun 2023, sementara daerah tetangga sdh menikmati TTP. Sebut saja Kabupaten dan koya Bima.
Sementara Dompu???