Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS - TKD DKI Jakarta

2021

Sebagai daerah yang mempunyai PAD tinggi seperti DKI Jakarta, sudah sewajarnya jika Pemprov mengalokasikan anggaran yang besar sebagai tambahan penghasilan bagi pegawainya. PNS dan CPNS Pemprov DKI Jakarta mendapatkan tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdsarkan hasil penilaian kinerjanya.

Bahkan dengan TKD yang cukup tinggi, persentase belanja gaji PNS DKI Jakarta terhadap APBD masih paling rendah di Indonesia dengan angka sekitar 28%. Pendapatan daerah DKI Jakarta pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 82.19 Triliun dengan perincian:
  • Pendapatan Asli Daerah Rp 52.56 Triliun
  • Dana Perimbangan Rp 21.6 Triliun
  • Pendapatan Lain-lain 3.01 Triliun
TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional dan Calon PNS.

Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Besaran TPP Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter.


Besaran TPP Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter.


Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas dan posisi lainnya dapat dilihat pada Pergub dibawah ini:

Daftar TPP DKI Jakarta 2021



Tahun 2016

 Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 409 Tahun 2016. Pemberian TKD disesuaikan dengan peringkat jabatan, nilai jabatan kepada PNS menduduki jabatan atau ditugaskan pada posisi/tempat sebagai berikut:
  1. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
  2. PNS yang ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).
  3. PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS.
  4. PNS yang menduduki Jabatan Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur.
  5. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
  6. PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
  7. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
  8. PNS yang Diperbantukan/ Dipekerjakan/ Ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur, Bawaslu Daerah.
  9. PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan telah menerapkan remunerasi.
  10. PNS dan Calon PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah (RSUD/RSKD) yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi.
  11. Pejabat Penilai PNS dan Calon PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan pada Sekretariat BKSP Jabodetabekjur,Bawaslu Daerah.
Daftar Tunjangan Kinerja Daerah DKI Jakarta



Tunjangan Transportasi

Bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan struktural diberikan tunjangan transportasi berupa uang tarnsport dengan besaran bervariasi tergantung eselon dan tempat penugasan. Dsar hukum pemberian tunjangan transportasi diatur dalam Pergub 121 Tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 184 Tahun 2015.


Perhitungan Gaji PNS DKI Jakarta

1. CAMAT DKI JAKARTA

JABATAN CAMAT
MKG III/D - 20 TH
STATUS K/2
A GAJI - BASE GAPOK
Gaji Pokok 3.982.600
Tunjangan Istri 398.260
Tunjangan Anak 159.304
Tunjangan Beras 289.680
Tunj. Jabatan 1.260.000
Tunj. Pph 204.129
Pembulatan 72
Gaji Kotor 6.294.045
B POTONGAN
IWP 454.016
Pph 204.129
Taperum 7.000
JML POTONGAN 665.145
C GAJI BERSIH 5.628.900
D TKD & TUNJ. TRANSPORTASI
Tunj. Transportasi 5.500.000
TKD 39.960.000
E TAKE HOME PAY 51.088.900

2. LURAH DKI JAKARTA

JABATAN LURAH
MKG III/C - 15 TH
STATUS K/2
A GAJI - BASE GAPOK
Gaji Pokok 3.481.600
Tunjangan Istri 348.160
Tunjangan Anak 139.264
Tunjangan Beras 289.680
Tunj. Jabatan 540.000
Tunj. Pph 148.512
Pembulatan 98
Gaji Kotor 4.947.314
B POTONGAN
IWP 396.902
Pph 148.512
Taperum 7.000
JML POTONGAN 552.414
C GAJI BERSIH 4.394.900
D TKD & TUNJ. TRANSPORTASI
Tunj. Transportasi 2.500.000
TKD 27.000.000
E TAKE HOME PAY 33.894.900

3. LULUSAN S1

JABATAN ANALIS 
MKG IIIA - 2 TH
STATUS TK
A GAJI - BASE GAPOK
Gaji Pokok 2.579.400
Tunjangan Istri
Tunjangan Anak
Tunjangan Beras 72.420
Tunj. Jabatan 540.000
Tunj. Pph 89.395
Pembulatan 20
Gaji Kotor 3.281.235
B POTONGAN
IWP 257.940
Pph 89.395
Taperum 7.000
JML POTONGAN 354.335
C GAJI BERSIH 2.926.900
D TKD & TUNJ. TRANSPORTASI
Tunj. Transportasi
TKD 18.720.000
E TAKE HOME PAY 21.646.900

4. LULUSAN D - III

JABATAN PENGELOLA DATA 
MKG II/C - 2 TH
STATUS TK
A GAJI - BASE GAPOK
Gaji Pokok 2.301.800
Tunjangan Istri
Tunjangan Anak
Tunjangan Beras 72.420
Tunj. Jabatan 360.000
Tunj. Pph 69.408
Pembulatan 60
Gaji Kotor 2.803.688
B POTONGAN
IWP 230.180
Pph 69.408
Taperum 5.000
JUMLAH 304.588
C GAJI BERSIH 2.499.100
D TKD & TUNJ. TRANSPORTASI
Tunj. Transportasi
TKD 12.960.000
E TAKE HOME PAY 15.459.100

5 komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS - TKD DKI Jakarta"

  1. Untuk Golongan III /c berapa jumlah TKDnya dengan MKG 10 tahun

    BalasHapus
  2. gmna cara pindah keJakarta? PNS Daerah ke Pusat
    jauh bgt... pendapatannya...

    BalasHapus
  3. Wkwkwkwkwwkwkwk. Itu 100,% tkpnya. Wow!!!!!

    BalasHapus
  4. Kok guru dan dosen tidak tetmasuk ha

    BalasHapus