Tambahan Penghasilan PNS Kab. Temanggung
Dasar hukum: Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
TPP PNS Kabupaten Temanggung diberikan berdasarkan kriteria prestasi kerja dan beban kerja. Besaran TPP berdasarkan prestasi kerja adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran dasar TPP, Sedangkan Besaran TPP berdasarkan beban kerja adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran dasar TPP.
Besaran TPP ditetapkan berdasarkan pada parameter:a. kelas jabatan.
b. indeks kapasitas fiskal daerah.
c. indeks kemahalan konstruksi.
d. indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Besaran TPP diperoleh dengan rumus:
(besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan) x (indeks kapasitas fiskal daerah) x (indeks kemahalan konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintah daerah).
Atas penghitungan TPP Akhir dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
TPP tidak diberikan kepada:
a. pegawai ASN yang nyata-nyata tidak memiliki tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada perangkat daerah.
b. pegawai ASN yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
c. pegawai ASN yang diberhentikan dengan hormat/tidak hormat.
d. pegawai ASN yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga negara dan/atau lembaga lainnya di luar pemerintah daerah.
e. pegawai ASN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
f. guru dan pengawas sekolah yang telah memperoleh tunjangan profesi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
g. pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah.
h. pegawai pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Atas penghitungan TPP Akhir dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
TPP tidak diberikan kepada:
a. pegawai ASN yang nyata-nyata tidak memiliki tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada perangkat daerah.
b. pegawai ASN yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
c. pegawai ASN yang diberhentikan dengan hormat/tidak hormat.
d. pegawai ASN yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga negara dan/atau lembaga lainnya di luar pemerintah daerah.
e. pegawai ASN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
f. guru dan pengawas sekolah yang telah memperoleh tunjangan profesi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
g. pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah.
h. pegawai pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Besaran TPP ASN Kab. Temanggung
BESARAN TPP BAGI GURU NON SERTIFIKASI DAN CPNS
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kab. Temanggung"