Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan PNS Kab. Trenggalek


TPP PNS Kabupaten Trenggalek diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Kab. Ternggalek. 

Penetapan besaran TPP PNS didasarkan pada parameter sebagai berikut:

a. Kelas Jabatan;
b. indeks kapasitas fiskal Daerah;
c. indeks kemahalan konstruksi; dan
d. indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

TPP diberikan berdasarkan kriteria:

a. beban kerja;
b. prestasi keija;
c. kondisi kerja;
d. kelangkaan profesi; dan/atau
e. pertimbangan obyektif lainnya.

Profesi guru dihitung sebagai Penerima TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Pemberian TPP didasarkan pada Kelas Jabatan dari masing-masing nama Jabatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

TPP terbesar diterima Sekda yang berada pada kelas jabatan 15 dengan jumlah TPP sebesar Rp 27.172.000. Sementara kelas jabatan terendah menerima TPP sebesar Rp 1.504.000.

Selengkapnya besaran TPP PNS Kabupaten Trenggalek dapat dilihat di bawah ini:

 

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kab. Trenggalek"