Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Jatim
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selain untuk meningkatkan kinerja pegawai, kesejahteraan pegawai, penyediaan pelayanan prima juga mendukung tercapainya salah satu Indikator Kinerja Utama yaitu Indeks Reformasi Birokrasi.
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja bagi PNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk Calon PNSD hasil pengadaan formasi baru.
TPP prestasi kerja dapat diberikan setiap bulan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai memiliki prestasi kerja dan/atau inovasi, sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
a. Penilaian kinerja sebesar 40% .
b. Tingkat kedisiplinan berdasarkan tingkat kehadiran sebesar 60%.
Besaran TPP Prestasi Kerja
Nama jabatan disesuaikan dengan hasil validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
TPP Prestasi Kerja diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penetapan kelas dan harga jabatan yang ketentuannya diatur dalam Keputusan Gubernur.
Besaran TPP Prestasi Kerja bagi CPNS selama 3 bulan pertama diberikan 30% dari komposisi kedisiplinan selanjutnya pada bulan ke 4 ditetapkan sebesar 50% dari kelas jabatannya sampai diangkat menjadi PNS.
Pemberian TPP prestasi kerja dikecualikan terhadap:
a. Pegawai ASN yang tidak mempunyai jabatan pada Pemerintah Provinsi.
b. Pegawai ASN yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP).
c. Pegawai ASN yang berstatus penerima uang tunggu.
d. Pegawai ASN yang ditahan aparat penegak hukum.
e. Pegawai ASN yang mengambil cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
f. Pegawai ASN yang diberhentikan atau dibebaskan sementara sebagai ASN.
g. Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar.
h. Pegawai ASN yang ditugaskan pada instansi di luar Pemerintah Provinsi.
i. Pegawai ASN yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada
PTUN.
j. Pegawai ASN pada SKPD yang mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah.
k. Pegawai ASN yang menjadi pendidik dan tenaga kependidikan.dan/atau.
l. Pegawai ASN pada Badan Layanan Umum Daerah yang menerima jasa pelayanan.
Uang makan PNS
Uang makan diberikan kepada PNS dalam satu bulan maksimal 22 (dua puluh dua) hari dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran dengan rincian antara lain:
TPP Prestasi Kerja diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penetapan kelas dan harga jabatan yang ketentuannya diatur dalam Keputusan Gubernur.
Besaran TPP Prestasi Kerja bagi CPNS selama 3 bulan pertama diberikan 30% dari komposisi kedisiplinan selanjutnya pada bulan ke 4 ditetapkan sebesar 50% dari kelas jabatannya sampai diangkat menjadi PNS.
Pemberian TPP prestasi kerja dikecualikan terhadap:
a. Pegawai ASN yang tidak mempunyai jabatan pada Pemerintah Provinsi.
b. Pegawai ASN yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP).
c. Pegawai ASN yang berstatus penerima uang tunggu.
d. Pegawai ASN yang ditahan aparat penegak hukum.
e. Pegawai ASN yang mengambil cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
f. Pegawai ASN yang diberhentikan atau dibebaskan sementara sebagai ASN.
g. Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar.
h. Pegawai ASN yang ditugaskan pada instansi di luar Pemerintah Provinsi.
i. Pegawai ASN yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada
PTUN.
j. Pegawai ASN pada SKPD yang mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah.
k. Pegawai ASN yang menjadi pendidik dan tenaga kependidikan.dan/atau.
l. Pegawai ASN pada Badan Layanan Umum Daerah yang menerima jasa pelayanan.
Uang makan PNS
Uang makan diberikan kepada PNS dalam satu bulan maksimal 22 (dua puluh dua) hari dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran dengan rincian antara lain:
- Gol IV sebesar Rp41.000,00.
- Gol III sebesar Rp35.000,00.
- Gol I dan II sebesar Rp30.000,00.
TPP Prestasi Kerja untuk pendidik yang tidak bersertifikat pendidik:
Penprov jatim gak dapat
BalasHapusGk dapat apanya gan? Untuk TPP nya?
HapusApakah menyesuaikan kebijakan masing2 SKPD ya penyesuaian nominalnya? Di RS saya golongan 7 hanya mendapat 6 juta yg dipotong pajak 5 persen jadi hanya 5.700..tiap perpindahan kelas jabatan hanya berbeda 500 ribu..
BalasHapusBersyukur mas, di prov lain kelas 7 aja dapatnya gak sampe 2jt
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApa alasan kami yg di staf TU SMK cuma dapat TPP dan uang makan senilai sekitar 1,5 jt..kok tdk sama dgn ASN lainnya yg di pemrov jatim???..jauh sekali nilainya!!!!
BalasHapusBener pak menurut saya perbedaannya terlalu mencolok antara pns pemprov jatim dan pns daerah... Bukan hanya beda jauh 2x nya tapi lebih
Hapusdi staf TU SMA juga dapat TPP + Uang makan 1,6 jt semoga di tahun 2022 ini TPP nya di naik kan seperti SKPD yang lain yang sampai 5-6 atau sampai 7 jt Aamiin..
BalasHapusJika tunjangannya spt itudi pemprov maka pejabat eselon akan lari ke fungsional dan akibatnya tunjangan Asn membengkak bisa2 anggarannya hanya utk Asn prov jatim..perlu di evaluasi pejabat yg mau pensiun jadi fungsional.
BalasHapus