Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemprov Banten

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Banten berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Pengasilan atau Tunjangan Kinerja (Tukin).
Standar tariff TPPNS terdiri atas:
a. TPPNS berdasarkan beban kerja
b. TPPNS berdasarkan tempat bertugas
c. TPPNS berdasarkan kondisi kerja
d. TPPNS berdasarkan kelangkaan profesi dan
e. TPPNS berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Standar tariff TPPNS terdiri atas:
a. TPPNS berdasarkan beban kerja
b. TPPNS berdasarkan tempat bertugas
c. TPPNS berdasarkan kondisi kerja
d. TPPNS berdasarkan kelangkaan profesi dan
e. TPPNS berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
A. TPPNS berdasarkan Beban Kerja
- TPPNS berdasarkan Beban Kerja Jabatan Tinggi dan Jabatan Administrasi
Untuk Jabatan-jabatan di bawah ini dapat diberikan tambahan sebagai berikut:
- Tambahan Penghasilan Beban Kerja Penanggung Jawab Pengelola Keuangan/Barang Daerah
B. TPPNS berdasarkan Tempat Bertugas
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas diberikan sebesar Rp1.500.000,00 kepada pegawai yang melaksanakan tugas pada:
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemprov Banten"