Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemprov Banten



Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Banten berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Pengasilan atau Tunjangan Kinerja (Tukin).

Standar tariff TPPNS terdiri atas:

a. TPPNS berdasarkan beban kerja
b. TPPNS berdasarkan tempat bertugas
c. TPPNS berdasarkan kondisi kerja
d. TPPNS berdasarkan kelangkaan profesi dan
e. TPPNS berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

A. TPPNS berdasarkan Beban Kerja
  • TPPNS berdasarkan Beban Kerja Jabatan Tinggi dan Jabatan Administrasi



Untuk Jabatan-jabatan di bawah ini dapat diberikan tambahan sebagai berikut:

  • Tambahan Penghasilan Beban Kerja Penanggung Jawab Pengelola Keuangan/Barang Daerah

B. TPPNS berdasarkan Tempat Bertugas

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas diberikan sebesar Rp1.500.000,00 kepada pegawai yang melaksanakan tugas pada:
  1. RSUD Malingping; dan
  2. UPTD Pengelolaan DAS Wilayah Sungai Ciliman-Cisawarna.
C. TPPNS berdasarkan Kondisi Kerja


D. TPPNS berdasarkan Kelangkaan Profesi 


E. TPPNS berdasarkan Pertimbangan Bbjektif Lainnya


Insentif pemungutan Pajak Daerah:

Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemprov Banten"