Tambahan Penghasilan PNS Kab. Purbalingga
Dasar hukum: Peraturan Bupati Purbalingga Nomor Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diberikan tambahan penghasilan pegawai setiap bulan, yang terdiri dari:
a. Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja.
b. Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas.
a. Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja.
Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja diberikan kepada semua Pegawai Negeri Sipil selain guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Tambahan Penghasilan Pegawai tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN KONDISI KERJA
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan PNS Kab. Purbalingga"