Tambahan Penghasilan TPP PNS Kabupaten Magelang
Dasar hukum: Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Kriteria Pemberian TPP PNS Kabupaten Magelang berdasarkan pada:
a. beban kerja.
b. prestasi kerja.
c. tempat bertugas.
d. kondisi kerja.
e. kelangkaan profesi. dan/atau
f. pertimbangan objektif lainnya.
TPP tidak diberikan kepada:
a. Calon PNS.
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. PNS Daerah yang:
- telah memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi guru atau tenaga pendidikan.
- bertugas pada Perangkat Daerah atau unit kerja yang memberlakukan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memperoleh tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan BLUD.
- ditugaskan penuh di instansi lain dan telah memperoleh tambahan penghasilan yang sejenis dengan TPP ini.
- dibebastugaskan dari jabatan organik.
- PNS baru yang tunjangannya belum dianggarkan dalam APBD.
- pindahan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah lain yang tunjangannyabelum dianggarkan dalam APBD.
- sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
- penerima uang tunggu.
- cuti di luar tanggungan negara.
- diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
- berstatus tersangka dan ditahan.
- berstatus terdakwa dan ditahan. dan
- berstatus terpidana dan ditahan.
Besaran TPP PNS Pemkab Magelang
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan TPP PNS Kabupaten Magelang"