Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan TPP PNS Kabupaten Magelang


Dasar hukum: Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021.

Kriteria Pemberian TPP PNS Kabupaten Magelang berdasarkan pada:
a. beban kerja.
b. prestasi kerja.
c. tempat bertugas.
d. kondisi kerja.
e. kelangkaan profesi. dan/atau
f. pertimbangan objektif lainnya.

TPP tidak diberikan kepada:
a. Calon PNS.
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. PNS Daerah yang:
  1. telah memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi guru atau tenaga pendidikan.
  2. bertugas pada Perangkat Daerah atau unit kerja yang memberlakukan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memperoleh tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan BLUD.
  3. ditugaskan penuh di instansi lain dan telah memperoleh tambahan penghasilan yang sejenis dengan TPP ini.
  4. dibebastugaskan dari jabatan organik.
  5. PNS baru yang tunjangannya belum dianggarkan dalam APBD.
  6. pindahan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah lain yang tunjangannyabelum dianggarkan dalam APBD.
  7. sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
  8. penerima uang tunggu.
  9.  cuti di luar tanggungan negara.
  10. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
  11. berstatus tersangka dan ditahan.
  12. berstatus terdakwa dan ditahan. dan
  13. berstatus terpidana dan ditahan.
Besaran TPP PNS Pemkab Magelang
TPP PNS Kabupaten Magelang
TPP PNS Kabupaten Magelang

TPP PNS Kabupaten Magelang


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan TPP PNS Kabupaten Magelang"