Tambahan Penghasilan TPP PNS Kota Pekalongan
Dasar hukum: Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Besaran Tambahan Penghasilan Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan dengan perincian berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
a. Eselon Il/a sebesar Rp 18.000.000.
b. Eselon Il/b untuk jabatan Asisten Sekretaris Daerah sebesar Rp 10.000.000.
c. Eselon ll/b untuk jabatan Sekretaris DPRD sebesar Rp 9.000.000.
d. Eselon Il/b untuk jabatan Inspektur sebesar Rp 8.500.000.
c. Eselon Il/b untuk jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Tipe A, B dan C dan Staf Ahli Walikota sebesar Rp 8.000.000,-.
(2) Besaran Tambahan Penghasilan Jabatan Administrasi, meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana, ditetapkan dengan perincian berdasarkan klasifikasi sebagai berikut :
a. Jabatan administrator Eselon III/a untuk jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag Sekretariat Daerah dan Camat sebesar Rp 5.500.000,;
b. Jabatan administrator Eselon IM/a untuk jabatan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sclwan dan Inspektur Pembantu (Irban) sebesar Rp 4.500.000.
c. Jabatan administrator Eselon III/b untuk jabatan Sekretaris Kecamatan sebesar Rp 4.000.000.
d. Jabatan administrator Eselon III/b sebesar Rp 3.750.000.
e. Jabatan pengawas Eselon IV/a untuk jabatan Lurah sebesar Rp 3.500.000.
f. Jabatan pengawas Eselon IV/a untuk jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan sebesar Rp 3.000.000.
g. Jabatan pengawas Eselon IV/a sebesar Rp 2.750.000.
h. Jabatan pengawas Eselon IV/b untuk jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan sebesar Rp 2.500.000.
i. Jabatan pengawas Eselon IV/b sebesar Rp 2.250.000.
j. Jabatan Kepala Taman Kanak-kanak (TK) sebesar Rp 600.000.
k. Jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 850.000,-
1. Jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1.200.000,-
m. Jabatan pelaksana Golongan IV sebesar Rp 1.500.000.
n. Jabatan pelaksana Golongan III sebesar Rp 1.250.000.
0. Jabatan pelaksana Golongan II dan I sebesar Rp 1.100.000.
p. Jabatan pelaksana/ Ajudan Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 2.000.000.
q. Jabatan pelaksana /Ajudan Sekretaris Daerah sebesar Rp 1.900.000.
r. Jabatan pelaksana /Ajudan Asisten Sekretaris Daerah sebesar Rp 1.450.000.
q. Jabatan pelaksana /Ajudan Pimpinan DPRD sebesar Rp 1.900.000.
r. Jabatan pelaksana /Sopir Walikota sebesar Rp 1.400.000.
s. Jabatan pelaksana /Koordinator Pasar atau Koordinator PK5 mendapat tambahan sebesar Rp 750.000,- dari besaran tambahan penghasilan yang diterima sesuai dengan golongannya.
(3) Besaran Tambahan Penghasilan Jabatan Fungsional ditetapkan dengan perincian berdasarkan klasifikasi sebagai berikut :
b. Jabatan administrator Eselon IM/a untuk jabatan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sclwan dan Inspektur Pembantu (Irban) sebesar Rp 4.500.000.
c. Jabatan administrator Eselon III/b untuk jabatan Sekretaris Kecamatan sebesar Rp 4.000.000.
d. Jabatan administrator Eselon III/b sebesar Rp 3.750.000.
e. Jabatan pengawas Eselon IV/a untuk jabatan Lurah sebesar Rp 3.500.000.
f. Jabatan pengawas Eselon IV/a untuk jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan sebesar Rp 3.000.000.
g. Jabatan pengawas Eselon IV/a sebesar Rp 2.750.000.
h. Jabatan pengawas Eselon IV/b untuk jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan sebesar Rp 2.500.000.
i. Jabatan pengawas Eselon IV/b sebesar Rp 2.250.000.
j. Jabatan Kepala Taman Kanak-kanak (TK) sebesar Rp 600.000.
k. Jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 850.000,-
1. Jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1.200.000,-
m. Jabatan pelaksana Golongan IV sebesar Rp 1.500.000.
n. Jabatan pelaksana Golongan III sebesar Rp 1.250.000.
0. Jabatan pelaksana Golongan II dan I sebesar Rp 1.100.000.
p. Jabatan pelaksana/ Ajudan Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 2.000.000.
q. Jabatan pelaksana /Ajudan Sekretaris Daerah sebesar Rp 1.900.000.
r. Jabatan pelaksana /Ajudan Asisten Sekretaris Daerah sebesar Rp 1.450.000.
q. Jabatan pelaksana /Ajudan Pimpinan DPRD sebesar Rp 1.900.000.
r. Jabatan pelaksana /Sopir Walikota sebesar Rp 1.400.000.
s. Jabatan pelaksana /Koordinator Pasar atau Koordinator PK5 mendapat tambahan sebesar Rp 750.000,- dari besaran tambahan penghasilan yang diterima sesuai dengan golongannya.
(3) Besaran Tambahan Penghasilan Jabatan Fungsional ditetapkan dengan perincian berdasarkan klasifikasi sebagai berikut :
a. Jabatan fungsional Penilik Pendidikan Non Formal sebesar Rp 2.250.000.
b. Jabatan fungsional Auditor Ahli Madya sebesar Rp 4.000.000.
c. Jabatan fungsional Auditor Ahli Muda sebesar Rp 3.200.000.
d. Jabatan fungsional Auditor Ahli Pertama Golongan III/b sebesar Rp 2.950.000.
e. Jabatan fungsional Auditor Ahli Pertama Golongan III/a sebesar Rp 2.450.000.
f. Jabatan fungsional Auditor Terampil Penyelia sebesar Rp 2.300.000.
g. Jabatan fungsional Auditor Terampil Pelaksana Lanjutan sebesar Rp 2.100.000.
h. Jabatan fungsional Auditor Terampil Pelaksana sebesar Rp 2.000.000.
1. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Madya sebesar Rp 4.000.000.
j. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Muda sebesar Rp 3.200.000.
k. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama Golongan III/b sebesar Rp 2.950.000.
1. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama Golongan III/a sebesar Rp 2.240.000.
m. Jabatan fungsional keahlian dan kelrampilan lainnya Golongan IV sebesar Rp 1.500.000.
n. Jabatan fungsional keahlian dan ketrampilan lainnya Golongan III sebesar Rp 1.250.000.
o. Jabatan fungsional keahlian dan ketrampilan lainnya Golongan II dan I sebesar Rp 1.100.000,-
p. Jabatan fungsional guru yang belum bersertifikasi (belum menerima Tunjangan Profesi) sebesar Rp 300.000,-.
(4) Bagi PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Pekalongan diberikan tambahan penghasilan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tambahan penghasilan
(5) Bagi PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Pekalongan diberikan tambahan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan besaran tambahan penghasilan.
b. Jabatan fungsional Auditor Ahli Madya sebesar Rp 4.000.000.
c. Jabatan fungsional Auditor Ahli Muda sebesar Rp 3.200.000.
d. Jabatan fungsional Auditor Ahli Pertama Golongan III/b sebesar Rp 2.950.000.
e. Jabatan fungsional Auditor Ahli Pertama Golongan III/a sebesar Rp 2.450.000.
f. Jabatan fungsional Auditor Terampil Penyelia sebesar Rp 2.300.000.
g. Jabatan fungsional Auditor Terampil Pelaksana Lanjutan sebesar Rp 2.100.000.
h. Jabatan fungsional Auditor Terampil Pelaksana sebesar Rp 2.000.000.
1. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Madya sebesar Rp 4.000.000.
j. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Muda sebesar Rp 3.200.000.
k. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama Golongan III/b sebesar Rp 2.950.000.
1. Jabatan fungsional keahlian Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Pertama Golongan III/a sebesar Rp 2.240.000.
m. Jabatan fungsional keahlian dan kelrampilan lainnya Golongan IV sebesar Rp 1.500.000.
n. Jabatan fungsional keahlian dan ketrampilan lainnya Golongan III sebesar Rp 1.250.000.
o. Jabatan fungsional keahlian dan ketrampilan lainnya Golongan II dan I sebesar Rp 1.100.000,-
p. Jabatan fungsional guru yang belum bersertifikasi (belum menerima Tunjangan Profesi) sebesar Rp 300.000,-.
(4) Bagi PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Pekalongan diberikan tambahan penghasilan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tambahan penghasilan
(5) Bagi PNS pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Pekalongan diberikan tambahan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan besaran tambahan penghasilan.
Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan TPP PNS Kota Pekalongan"