Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Wonosobo


Dasar hukum: Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021.

TPP sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhatikan kriteria:
a. beban kerja.
b. prestasi kerja.
c. kondisi kerja.
d. kelangkaan profesi. dan/atau
e. pertimbangan objektif lainnya.

Alokasi TPP diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Kriteria pemberian TPP Pemkab Wonosobo:
  1. Beban Kerja, diberikan kepada Semua ASN, kecuali ASN yang menerima jasa pelayanan kesehatan di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah, dan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, serta tunjangan penghasilan guru.
  2. Prestasi Kerja, diberikan kepada semua ASN, kecuali ASN yang menerima jasa pelayanan kesehatan di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah, dan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, serta tunjangan penghasilan guru.
  3. Kondisi Kerja diberikan kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan , Jabatan Fungsional Arsiparis, Pelaksana yang bertugas di Seksi Pengelolaan, Pelayanan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup.
  4. Kelangkaan Profesi, diberikan kepada Sekretaris Daerah dengan besaran 50 %.
  5. Pertimbangan Objektif lainnya, diberikan kepada ASN di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah berupa Jasa Pelayanan Kesehatan. serta Guru, Pengawas Sekolah berupa tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, serta tunjangan penghasilan guru.
Tabel TPP PNS Pemkab Wonosobo

TPP PNS Wonosobo
TPP PNS Wonosobo


Posting Komentar untuk "Tambahan Penghasilan TPP PNS Pemkab Wonosobo"